Kelembagaan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah struktur lembaga yang ditetapkan melalui SK Perbekel/Kepala Desa untuk mengelola penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di tingkat desa. PPID Desa berfungsi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa, umumnya beranggotakan sekretaris desa dan perangkat desa terkait.
Berikut adalah poin-poin penting kelembagaan PPID Desa:
- Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- Struktur Organisasi (Umumnya):
- Atasan PPID Desa: Kepala Desa/Perbekel.
- Ketua PPID Desa: Sekretaris Desa.
- Pelaksana PPID Desa: Perangkat Desa/Staf.
- Tugas Pokok:
- Mengatur penyimpanan dan pendokumentasian informasi publik.
- Menyediakan dan melayani informasi publik kepada masyarakat.
- Mengklasifikasikan informasi (informasi yang wajib disediakan berkala, tersedia setiap saat, atau informasi dikecualikan).
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi.
- Tujuan: Membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Kelembagaan ini sangat penting untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi desa seperti APBDes, laporan realisasi, dan rencana pembangunan.
Dipost :
27 Januari 2026 | Dilihat : 7
Share :