Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di tingkat desa. PPID Desa Nawangsari dibentuk untuk menjamin transparansi pemerintahan, diatur berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
Profil dan Fungsi PPID Desa:
- Fungsi Utama: Melayani permintaan informasi, mengelola dokumentasi, dan menyediakan data desa secara akurat, cepat, dan mudah diakses.
- Tugas Pokok: Mengkoordinasikan penyimpanan informasi, membuat daftar informasi publik, dan mengklasifikasikan informasi (diumumkan secara berkala, serta merta, atau tersedia setiap saat).
- Struktur: Umumnya terdiri dari Kepala Desa sebagai atasan PPID, Sekretaris Desa sebagai ketua PPID, dan staf/perangkat desa sebagai pengelola informasi.
- Tujuan: Mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan partisipatif.
PPID Desa bertanggung jawab atas penyediaan informasi publik yang akurat dan mencegah informasi yang menyesatkan.
Download File Lampiran