Nawangsari - Hak Anak

Hak Anak

Hak anak adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap anak, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial, yang harus dipenuhi agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Hak-hak ini mencakup hak untuk hidup, hak untuk perlindungan, hak untuk tumbuh kembang, dan hak untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan. 

Hak Anak Secara Umum:

  1. Hak untuk Hidup:

Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara fisik dan mental. 

  1. Hak untuk Perlindungan:

Anak-anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. 

  1. Hak untuk Tumbuh Kembang:

Anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, nutrisi, dan fasilitas lain yang mendukung perkembangan mereka. 

  1. Hak untuk Partisipasi:

Anak-anak berhak untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan dengan usia mereka, seperti bermain, berekreasi, dan menyampaikan pendapat. 


Dipost : 04 Juli 2025 | Dilihat : 8

Share :